ASBABUN NUZUL
ASBABUN NUZUL
A.
Pengertian Asbabun Nuzul
Secara etimologi asbab al nuzul
terdiri dari kata “asbab” (bentuk jamak dari kata “sababa”) yang artinya
sebab-sebab. Sedang kata “nuzul” berasal dari kata “nazala” yang berarti turun Asbab Al-Nuzul adalah sebab-sebab
diturunkannya ayat Al-Qur’an.
Menurut
istilah atau secara terminologi Asbabun Nuzul terdapat banyak pengertian,
diantaranya :
1. Ash-Shabuni
قد تحصل واقعة, اوتحدث حادثة, فتنزل
اية اوايات كريمة في شأن تلك الواقعة او الحادثة, فهذا هو مايسمى بـ (سبب النزول)
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian
yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan
peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada
Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”.
2.
Subhi Shalih
ما نزلت الآية اواآيات بسببه متضمنة له او
مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Asbabun
Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat
al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya
atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”.[1]
3. Mana’
al-Qathan
مانزل
قرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثة او سؤال
“Asbab
an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan
dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa
pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”.
4. M. Hasbi Ash Shiddieqy
Mengartikan
Asbabun Nuzul sebagai kejadian yang karenanya diturunkan al-Qur‟an untuk
menerangkan hukumnya di hari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang di
dalamnya al-Qur‟an diturunkan serta membicarakan sebab yang tersebut itu, baik
diturunkan langsung sesudah terjadi sebab itu ataupun kemudian lantaran sesuatu
hikmah.[2]
Kendatipun redaksi pendefinisian di atas
sedikit berbeda, dapat disimpulkan bahwa Asbab an-Nuzul adalah
kejadian/peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka
menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari
kejadian tersebut.
Mengutip
pengertian dari Subhi al-Shaleh kita dapat mengetahui bahwa asbabun nuzul ada
kalanya berbentuk peristiwa atau juga berupa pertanyaan. Para Ulama berpendapat bahwa
berkaitan dengan latar belakang turunya atau sebab turunnya sesuatu ayat itu
berdasarkan dua cara:
1.
Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an
mengenai peristiwa itu.
Contoh:
dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan: "
Ketika turun, ayat : dan
peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS Hijr 94), nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu
berseru : ` Wahai kaumku !". maka mereka berkumpul mendekat ke
nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu
bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu,
percayakah kamu apa yang aku katakan ?
Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi
melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,’ ketika itu
Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya
untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri. Maka
turunlah surah ini :
تَبَّتْ يَدَا أَبِي
لَهَبٍ وَتَبَّ (1) ……..
Artinya : " celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat
Al-Masad).
Adapun
kisah yang lain seperti ketika Rasul SAW pada suatu ketika mengutus martsad al-ghanamy
pergi ke Makkah untuk menjemput kaum Islam yang lemah-lemah yang masih tinggal
bermukim disana. Maka martsad dijumpai oleh seseorang perempuan musyrikin yang
sangat cantik dan hartawan, yang jatuh cinta kepadanya. Perempuan itu mengajak
berzina.
Karena martsad
pada waktu itu telah menjadi orang Islam yang sangat kokoh imannya, maka ajakan
itu sudah tentu ditolaknya. Martsad tidak mau menuruti hajat perempuan tersebut
karena berlawanan dengan kehendak syara’. Kemudian karena perempuan itu sudah
sangat jatuh cinta kepada martsad, maka martsad sudi mengawininya dan sudi
menjadi suaminya. Permintaan itu diterima martsad asal mendapat keijinan dari
Rasullah.
Ketika martsad
setelah sampai kemadina, ia ceritakan peristiwa itu dan memohon kepada rasul
untuk untuk beristri dengan perempuan yang mencintainya, padakala itu turun
ayat.
Ÿwur
(#qßsÅ3Zs?
ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$#
4Ó®Lym
£`ÏB÷sãƒ
4
×ptBV{ur
îpoYÏB÷s•B
׎öyz
`ÏiB
7px.ÎŽô³•B
öqs9ur
öNä3÷Gt6yfôãr&
3
Ÿwur
(#qßsÅ3Zè?
tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$#
4Ó®Lym
(#qãZÏB÷sãƒ
4
Ó‰ö7yès9ur
í`ÏB÷s•B
׎öyz
`ÏiB
78ÎŽô³•B
öqs9ur
öNä3t6yfôãr&
3
y7Í´¯»s9'ré&
tbqããô‰tƒ
’n<Î)
Í‘$¨Z9$#
(
ª!$#ur
(#þqããô‰tƒ
’n<Î)
Ïp¨Yyfø9$#
ÍotÏÿøóyJø9$#ur
¾ÏmÏRøŒÎ*Î/
(
ßûÎiüt7ãƒur
¾ÏmÏG»tƒ#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
öNßg¯=yès9
tbrã©.x‹tGtƒ
ÇËËÊÈ
“dan janganlah kamu
kawini perempuan musyrikin hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan
yang sudah beriman lebih baik daripada perempuan musyrikah walaupun perempuan
musyrikah itu menarik dan menakjubkan hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan seorang
musrik dengan anak perempuanmu sehingga orang musyrik itu beriman. Sesudahnya
budak laki-laki yang telah beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun
orang musrik itu menarik menawan hatimu. Mereka mnyeru keneraka, sedang Allah
menyeruh kesurga dan kepada ampunan dengan izin dan keridhaannya dan Allah
menerangkan tanda-tanda kekuasaan pada manusia, supaya mereka mengambil
pengajaran”.(Al-Baqarah, 221)
2.
Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah
ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.
Contoh:
hal ini seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus
bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu. Aisyah
berkata: ‘Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku mendengar
ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan
suaminya kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW, suamiku telah
menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya,
sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar
kpdku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu`. Aisyah berkata : `
tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ
قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا…
Artinya : Sesungguhnya
Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang
suaminya ( yakni aus bin samit).`(QS: Mujadalah 1-3).
Selain itu
juga sebab turunnya ayat lain seperti:
*
y7tRqè=t«ó¡o„
ÇÆtã
ÌôJy‚ø9$#
ÎŽÅ£÷yJø9$#ur
(
ö@è%
!$yJÎgŠÏù
ÖNøOÎ)
׎Î7Ÿ2
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çŽt9ò2r&
`ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3
štRqè=t«ó¡o„ur
#sŒ$tB
tbqà)ÏÿZãƒ
È@è%
uqøÿyèø9$#
3
šÏ9ºx‹x.
ßûÎiüt7ãƒ
ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tƒFy$#
öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs?
ÇËÊÒÈ
“mereka bertanya kepada mu tentang hal minuman yang memabukkan
dan tentang hal judi, katakanlah: pada minuman yang memabukkan terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa lebih besar dari pada
manfaatnya”.(Al-Baqarah, 219).[3]
B. Macam-Macam Asbabun Nuzul
Dilihat dari sudut pandang
redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul
1. Sarih
(jelas)
Artinya riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabun nuzul dengan indikasi
menggunakan lafal (pendahuluan).
سبب
نزول هذه الآية هذا...
Sebab turun ayat ini adalah
حدث
هذا... فنزلت الآية
Telah terjadi …… maka turunlah ayat
سئل
رسول الله عن كذا... فنزلت الآية
Rasulullah pernah kiranya tentang …… maka
turunlah ayat.
2.
Muhtamilah (masih
kemungkinan atau belum pasti)
Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena
masih terdapat keraguan.
نزلت
هذه الآية فى كذا...
(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)
احسب
هذه الآية نزلت فىكذا...
(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan
dengan ……)
ما
احسب نزلت هذه الآية الا فىكذا...
(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali
berkenaan dengan …)
3.
Dilihat dari sudut pandang terbilangnya/jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat
dibagi menjadi
dua:
a.
Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu
ayat (ta’addud al-asbab wa al-nazil
wahid)
b.
Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat (ta’addud al-nazil wa alsabab wahid ).[4]
C.
Menimbang Hadits-Hadits Asbabun Nuzul
Dalam
pembahasan yang telah kami sebutkan bahwa hadits memerlukan pengukuhan dari
Al-Qur’an. Karenanya, hadits itu harus dihadapkan kepada Al-Qur’an sebagaimana
yang disebutkan dalam beberapa hadits Rasullah dan ahlubait as. Oleh karena itu
riwayat asbabun nuzul suatu ayat, jika tidak mutawatir atau qath’ish
shudur (pasti sumbernya) harus dihadapkan kepada Al-Qur’an. Hadis yang
sesuai dengan ayat Al-Qur’an diterima dan di pakai. Sedangkan bertentangan
ditolak. Hal ini berarti bahwa hadislah yang harus selalu dihadapkan kepada
Al-Qur’an bukan sebaliknya.
Cara
ini menyebabkan sebagian besar hadis asbabun nuzul tertolak. Namun sebagiannya
lagi masih dapat diterima dan sahih. Perlu diketahui bahwa pada umumnya sasaran
Al-Qur’an yang tinggi yang merupakan pengetahuan alami yang abadi (seperti yang
akan kami jelaskan nanti) tidak membutuhkan banyak asbabun nuzul atau bahkan
tidak membutuhkan asbabun nuzul sama sekali.[5]
D.
Faedah-Faedah Mengetahui Sebab Nuzul Qur’an
1.
Mengetahui
hukum Allah secara tertentu terhadap apa yang disyariatkannya
2.
Menjadi
penolong dalam memahami makna ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan
disekitar ayat itu
Al
imam ibn Taimiyah berkata:”mengetahui sebab nuzul membantu kita dalam memahami
makna ayat, karena sudah diketahui bahwa mengetahui sebab menghasilkan ilmu
tentang musabbab. Sebaliknya mengetahui sebab, menimbulkan keragu-raguan dan
kemuskilan menempatkan nash-nash yang lahir ditempat musytarak, lantaran
terjadi ikhtilaf.[6]
E.
Urgensi Asbabun Nuzul
1.
Penegasan
bahwa al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT
2.
Penegasan
bahwa Allah benar-benar memberikan perhatian penuh pada rasulullah saw dalam
menjalankan misi risalahnya.
3.
Penegasan
bahwa Allah selalu bersama para hambanya dengan menghilangkan duka cita mereka
4.
Sarana
memahami ayat secara tepat .
5.
Mengatasi
keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum
6.
Mengkhususkan
hukum yang terkandung dalam al-Qur’an
7.
Mengidentifikasikan
pelaku yang menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an
8.
Memudahkan
untuk menghafal dan memahami ayat serta untuk memantapkan wahyu di hati orang
yang mendengarnya .
9.
Mengetahui
makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur’an.
10.
Seorang
dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam
keadaan bagaimana ayat itu mesti diterapkan.
Asbabun
nuzul memiliki kedudukan (fungsi) yang penting dalam memahami/menafsirkan
ayat-ayat Al-qur‟an, sekurang-kurangnya untuk sejumlah ayat tertentu. Ada
beberapa kegunaan yang dapat dipetik dari mengetahui Asbabun Nuzul,
diantaranya:
1.
Mengetahui
sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyari‟atan hukum.
2.
Dalam
mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegang dengan kaidah:” bahwasanya
ungkapan (teks) Al-Qur‟an itu didasarkan atas kekhususan sebab.
3.
Kenyataan
menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat Al-Qur‟an itu bersifat umum, dan
terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru
terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[7]
F. Peranan Asbab Al-Nuzul Dalam Memahami Dan Menafsirkan Ayat
Untuk menafsirkan ayat-ayat
Al-Qur’an sangat diperlukan bermacam-macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
Al-Qur’an sehingga penafsiran ayat Al-Qur’an tidak akan terdapat kesalahan
dalam mengambil kandungan-kandungan Al-Qur’an. Pengetahuan tentang Asbab Al-Nuzul amat penting bagi
seseorang yang hendak mendalami pengertian ayat-ayat Al-Qur’an. Bila telah
mengetahui Asbab Al-Nuzul tentu akan
mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi ketika ayat-ayat diturunkan,
sehingga dengan mudah untuk mengetahui dan memikirkan apa yang terjadi dibalik
ayat-ayat tersebut.
Ada beberapa hal yang mendorong
untuk mengetahui Asbab Al-Nuzul ayat,
yaitu:
1. Untuk Mengetahui Persoalan Syariat
(Hukum)
Untuk
mengetahui hikmah atau rahasia yang terkandung di balik ayat-ayat yang dimaksud
yang dipersoalkan Syari’at (hukum) misalnya masalah-masalah, antara lain:
a. Judi, riba, memakan harta anak yatim diharamkan oleh Allah
dalam Al-Qur’an.
b. Bagaimana mula-mula allah mensyariatkan Shalat khauf (shalat
yang dilakukan sewaktu situasi sedang gawat/perang)
c. Kenapa tidak boleh melakukan Shalat
Jenazah atas orang Musyrik.
d. Bagaimana pembagian harta rampasan
perang.
Banyak
ayat-ayat lain yang berhubungan dengan hukum-hukum Allah SWT yang harus
diketahui dan dilaksanakan oleh manusia. Untuk mengetahui hukum-hukumnya sangat
perlu diketahui aspek filosofisnya, yang sebagian aspek-aspek itu dapat
diketahui melakui pengertian Asbabun Nuzul ayat, sehingga kekeliruan dalam
memahami ayat dapat dihindari, dan tidak mungkin mengetahui hukum-hukum dalam
Al-Qur’an tanpa mengetahui Asbabun Nuzul ayat sangat mempengaruhi hukum yang
ditetapkan di dalamnya.
2. Mengetahui Asbabun Nuzul sangat
menentukan dalam pengecualian hukum (Takhshish)
terhadap orang yang berpendapat bahwa hukum-hukum itu sangat perlu dilihat
terlebih dulu dari sebab-sebab yang khusus sebelum ditetapkan hukumnya.
Mengetahui aspek-aspek khusus itu dapat
dikemukakan memalaui Asbabun Nuzul.
3. Dengan mengetahui Asbabun Nuzul
adalah suatu metode yang paling tetap untuk mengetahui dan memahami pengertian
ayat, sehingga diceritakan dalam suatu riwayat bahwa para Sahabat yang paling
mengetahui sebab-sebab turunnya ayat, lebih diutamakan pendapatnya tentang
pengertian kandungan ayat ketimbang sahabat yang tidak mengetahui sebab-sebab
turunya ayat, sehingga masalah Asbabun Nuzul merupakan hal yang sangat
menentukan dalam mengambil pengertian dan hukum yang terkandung dalam suatu
ayat.
4. Dalam kepentingan mengetahui Asbabun
Nuzul ini imam Al-Wahidy mengemukakan dengan tegas pendirianya yaitu: “Tidaklah
mungkin (seseorang) mengetahui tafsir dari suatu ayat tampa mengetahui kisahnya
dan keterangan sekitar turunya ayat tersebut.
Dengan
mengetahui Asbabun Nuzul berarti memahami aspek historis penafsiran Al-Qur’an,
sehingga kandungannya akan jelas dan dapat dipahami tanpa ada keraguan dalam
melaksanakannya. Beberapa contoh ayat yang mempunyai Asbabun Nuzul:
a. Asbabun Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab
turun ayat ini adalah seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab Ibnu Asyraf datang
berkunjung ke Mekkah. Ia menyaksikan perang Badar dan mendorong orang kafir
Quraisy menuntut bela dan memerangi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang Quraisy
bertanya kepada Ka’ab yang mengetahui Al Kitab (Taurat): “Siapakah yang lebih
benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah Muhammad SAW
?. lalu Ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab
telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang
berpandangan demikian, kemudian turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang berbunyi:
öNs9r&
ts?
’n<Î)
šúïÏ%©!$#
(#qè?ré&
$Y7ŠÅÁtR
z`ÏiB
É=»tGÅ6ø9$#
tbqãYÏB÷sãƒ
ÏMö6Éfø9$$Î/
ÏNqäó»©Ü9$#ur
tbqä9qà)tƒur
tûïÏ%©#Ï9
(#rãxÿx.
ÏäIwàs¯»yd
3“y‰÷dr&
z`ÏB
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
¸x‹Î6y™
ÇÎÊÈ
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang
yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan
mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih
benar jalannya dari orang-orang yang beriman.
b.
Asbabun Nuzul surat Al Maidah ayat 93:
Sebab-sebab
turunya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu
Ma’dikariba pernah mengatakan bahwa Khamar itu sebenarnya mudah (boleh
diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah ayat 93:
}§øŠs9
’n?tã
šúïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qè=ÏJtãur
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
Óy$uZã_
$yJŠÏù
(#þqßJÏèsÛ
#sŒÎ)
$tB
(#qs)¨?$#
(#qãZtB#uä¨r
(#qè=ÏJtãur
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
§NèO
(#qs)¨?$#
(#qãZtB#uä¨r
§NèO
(#qs)¨?$#
(#qãZ|¡ômr&¨r
3
ª!$#ur
=Ïtä†
tûüÏYÅ¡ósçRùQ$#
ÇÒÌÈ
93. tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu,
apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang
saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
Padahal
Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebabnya ayat tersebut diatas
diturunkan. Ayat ini turunya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan
Khamar, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib
bagi saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut
mereka ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah
memberitakan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang
mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa lagi seperti yang
tersebut dalam surat Al Maidah ayat 39.
Demikianlah
jelas bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93
sehingga hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.
c.
Asbabun Nuzul surat Ath Thalaq ayat: 4
‘Ï«¯»©9$#ur
z`ó¡Í³tƒ
z`ÏB
ÇÙŠÅsyJø9$#
`ÏB
ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS
ÈbÎ)
óOçFö;s?ö‘$#
£`åkèE£‰Ïèsù
èpsW»n=rO
9ßgô©r&
‘Ï«¯»©9$#ur
óOs9
z`ôÒÏts†
4
àM»s9'ré&ur
ÉA$uH÷qF{$#
£`ßgè=y_r&
br&
z`÷èŸÒtƒ
£`ßgn=÷Hxq
4
`tBur
È,Gtƒ
©!$#
@yèøgs†
¼ã&©!
ô`ÏB
¾ÍnÍöDr&
#ZŽô£ç„
ÇÍÈ
5.
dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Sebab
turunya ayat ini adalah menunjukkan bahwa sahabat Ubaiy bertanya kepada
Rasulullah: “wahai Rasulullah, sebagaian dari wanita-wanita belum dijelaskan
tentang status Iddah-nya dalam
Al-Kitab (Al-Qur’an) yakni: wanita yang putus haid baik anak-anak maupun orang
dewasa, dan wanita yang sedang mengandung”. Maka untuk menjelaskan hal ini (kepada Ubaiy) turun ayat 4 surat Ath Thalaq
tersebut diatas.
G.
Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul.
Pedoman
dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang
berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang
sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka nal itu bukan sekadar
pendapat (ra‟yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu‟ (disandarkan pada
Rasulullah). Al-Wahidi mengatakan:”Tidak halal berpendapat mengenai asbabun
nuzul Kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung
dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan
membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya”.[8]
Inilah
jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan
sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin
mengatakan:”Ketika ku tanyakan kepada „Ubaidah mengenai satu ayat Qur‟an,
dijawabnya:”Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang
yang mengetahui mengenai apa Qur‟an itu diturunkan telah meninggal.”
Maksudnya,
para sahabat. Apabila seorang tokoh ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk
tokoh tabi‟in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat
dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan, orang harus mengetahui
benar-benar asbabun nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam
asbabun nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti
musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul. As-Suyuti berpendapat
bahwa bila ucapan seorang tabi‟in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka
ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran
kepada tabi‟in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang
mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti Mujahid, „Ikrimah dan Sa‟id bin
Jubair serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
Keabsahan
asbab an-nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,
tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang
memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadits. Lebih
spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa
pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi‟in yang tidak merujuk kepada
Rasulullah dan para sahabat dianggap dhaif (lemah).
[1]
Subhi Shalih, Membahas
Ilmu-ilmu Al-Qur‟an (terjemah Nur Rakhim dkk), (Jakarta: Pustaka Firdaus,
1993), hlm. 160.
[2]
Muhammad
Chirzin, Al-Qur‟an dan Ulumul Qur‟an, (Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa,
1998), hlm. 30.
[3]
Muhammad Hasbi
Teungku Ash-Shiddieqy, Sejarah Dan Pengantar Ilmu A-Qur’an Dan Tafsir, (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2000), Cet. 3 hal. 64-66
[4]http://huseinmuhibbi.blogspot.com/2015/06/makalah-asbabun-nuzul-al-quran.html, Di Unggah Pada Tanggal 23-09-2017,
Pada Pukul 13.00 WIB
[5] Sayyid Muhammad Husain, memahami esensi
al-qur’an, (Jakarta: lentera, 2003), cet. 3, hal. 134-136.
[6]
Muhammad Hasbi
Teungku Ash-Shiddieqy, Sejarah Dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), Cet.3 hal, 64
[7]
Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur‟an 3, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 111.
[8] Manna‟ Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa,
1992), hlm.107.
Komentar
Posting Komentar