ASBABUN NUZUL



ASBABUN NUZUL
A.    Pengertian Asbabun Nuzul
Secara etimologi asbab al nuzul terdiri dari kata “asbab” (bentuk jamak dari kata “sababa”) yang artinya sebab-sebab. Sedang kata “nuzul” berasal dari kata “nazala” yang berarti turun Asbab Al-Nuzul adalah sebab-sebab diturunkannya ayat Al-Qur’an.
Menurut istilah atau secara terminologi Asbabun Nuzul terdapat banyak pengertian, diantaranya :
1.      Ash-Shabuni
قد تحصل واقعة, اوتحدث حادثة, فتنزل اية اوايات كريمة في شأن تلك الواقعة او الحادثة, فهذا هو مايسمى بـ (سبب النزول)
 “Asbab an-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”.
2.      Subhi Shalih
ما نزلت الآية اواآيات بسببه متضمنة له او مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”.[1]
3.      Mana’ al-Qathan
مانزل قرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثة او سؤال
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”.
4.      M. Hasbi Ash Shiddieqy
Mengartikan Asbabun Nuzul sebagai kejadian yang karenanya diturunkan al-Qur‟an untuk menerangkan hukumnya di hari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang di dalamnya al-Qur‟an diturunkan serta membicarakan sebab yang tersebut itu, baik diturunkan langsung sesudah terjadi sebab itu ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.[2]
Kendatipun redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, dapat disimpulkan bahwa Asbab an-Nuzul adalah kejadian/peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
Mengutip pengertian dari Subhi al-Shaleh kita dapat mengetahui bahwa asbabun nuzul ada kalanya berbentuk peristiwa atau juga berupa pertanyaan. Para Ulama berpendapat bahwa berkaitan dengan latar belakang turunya atau sebab turunnya sesuatu ayat itu berdasarkan dua cara:
1.      Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu.
Contoh: dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan: " Ketika turun, ayat :  dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS Hijr 94),  nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku !". maka mereka berkumpul mendekat ke nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa yang aku katakan ?  Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,’ ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri.  Maka turunlah surah ini :
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) ……..
Artinya : " celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat Al-Masad).
Adapun kisah yang lain seperti ketika Rasul SAW  pada suatu ketika mengutus martsad al-ghanamy pergi ke Makkah untuk menjemput kaum Islam yang lemah-lemah yang masih tinggal bermukim disana. Maka martsad dijumpai oleh seseorang perempuan musyrikin yang sangat cantik dan hartawan, yang jatuh cinta kepadanya. Perempuan itu mengajak berzina.
Karena martsad pada waktu itu telah menjadi orang Islam yang sangat kokoh imannya, maka ajakan itu sudah tentu ditolaknya. Martsad tidak mau menuruti hajat perempuan tersebut karena berlawanan dengan kehendak syara’. Kemudian karena perempuan itu sudah sangat jatuh cinta kepada martsad, maka martsad sudi mengawininya dan sudi menjadi suaminya. Permintaan itu diterima martsad asal mendapat keijinan dari Rasullah.
Ketika martsad setelah sampai kemadina, ia ceritakan peristiwa itu dan memohon kepada rasul untuk untuk beristri dengan perempuan yang mencintainya, padakala itu turun ayat.
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
 dan janganlah kamu kawini perempuan musyrikin hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang sudah beriman lebih baik daripada perempuan musyrikah walaupun perempuan musyrikah itu menarik dan menakjubkan hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan seorang musrik dengan anak perempuanmu sehingga orang musyrik itu beriman. Sesudahnya budak laki-laki yang telah beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun orang musrik itu menarik menawan hatimu. Mereka mnyeru keneraka, sedang Allah menyeruh kesurga dan kepada ampunan dengan izin dan keridhaannya dan Allah menerangkan tanda-tanda kekuasaan pada manusia, supaya mereka mengambil pengajaran”.(Al-Baqarah, 221)
2.      Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.
Contoh: hal ini seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu. Aisyah berkata: ‘Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku mendengar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kpdku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu`. Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya ( yakni aus bin samit).`(QS: Mujadalah 1-3).
Selain itu juga sebab turunnya ayat lain seperti:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
“mereka bertanya kepada mu tentang hal minuman yang memabukkan dan tentang hal judi, katakanlah: pada minuman yang memabukkan terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa lebih besar dari pada manfaatnya”.(Al-Baqarah, 219).[3]
B.     Macam-Macam Asbabun Nuzul
Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul
1.      Sarih (jelas)
Artinya riwayat yang memang sudah jelas  menunjukkan asbabun nuzul dengan indikasi menggunakan lafal (pendahuluan).
سبب نزول هذه الآية هذا...
Sebab turun ayat ini adalah
حدث هذا... فنزلت الآية
Telah terjadi …… maka turunlah ayat
سئل رسول الله عن كذا... فنزلت الآية
Rasulullah pernah kiranya tentang …… maka turunlah ayat.
2.      Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti)
Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
نزلت هذه الآية فى كذا...
(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)
احسب هذه الآية نزلت فىكذا...
(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)
ما احسب نزلت هذه الآية الا فىكذا...
(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)
3.      Dilihat dari sudut pandang terbilangnya/jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi menjadi dua:
a.       Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat (ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid)
b.      Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat (ta’addud al-nazil wa alsabab wahid ).[4]
C.    Menimbang Hadits-Hadits Asbabun Nuzul
Dalam pembahasan yang telah kami sebutkan bahwa hadits memerlukan pengukuhan dari Al-Qur’an. Karenanya, hadits itu harus dihadapkan kepada Al-Qur’an sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits Rasullah dan ahlubait as. Oleh karena itu riwayat asbabun nuzul suatu ayat, jika tidak mutawatir atau qath’ish shudur (pasti sumbernya) harus dihadapkan kepada Al-Qur’an. Hadis yang sesuai dengan ayat Al-Qur’an diterima dan di pakai. Sedangkan bertentangan ditolak. Hal ini berarti bahwa hadislah yang harus selalu dihadapkan kepada Al-Qur’an bukan sebaliknya.
Cara ini menyebabkan sebagian besar hadis asbabun nuzul tertolak. Namun sebagiannya lagi masih dapat diterima dan sahih. Perlu diketahui bahwa pada umumnya sasaran Al-Qur’an yang tinggi yang merupakan pengetahuan alami yang abadi (seperti yang akan kami jelaskan nanti) tidak membutuhkan banyak asbabun nuzul atau bahkan tidak membutuhkan asbabun nuzul sama sekali.[5]
D.    Faedah-Faedah Mengetahui Sebab Nuzul Qur’an
1.      Mengetahui hukum Allah secara tertentu terhadap apa yang disyariatkannya
2.      Menjadi penolong dalam memahami makna ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan disekitar ayat itu
Al imam ibn Taimiyah berkata:”mengetahui sebab nuzul membantu kita dalam memahami makna ayat, karena sudah diketahui bahwa mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabbab. Sebaliknya mengetahui sebab, menimbulkan keragu-raguan dan kemuskilan menempatkan nash-nash yang lahir ditempat musytarak, lantaran terjadi ikhtilaf.[6]
E.     Urgensi Asbabun Nuzul
1.      Penegasan bahwa al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT
2.      Penegasan bahwa Allah benar-benar memberikan perhatian penuh pada rasulullah saw dalam menjalankan misi risalahnya.
3.      Penegasan bahwa Allah selalu bersama para hambanya dengan menghilangkan duka cita mereka
4.      Sarana memahami ayat secara tepat .
5.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum
6.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an
7.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an
8.      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat serta untuk memantapkan wahyu di hati orang yang mendengarnya .
9.      Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur’an.
10.  Seorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu mesti diterapkan.
Asbabun nuzul memiliki kedudukan (fungsi) yang penting dalam memahami/menafsirkan ayat-ayat Al-qur‟an, sekurang-kurangnya untuk sejumlah ayat tertentu. Ada beberapa kegunaan yang dapat dipetik dari mengetahui Asbabun Nuzul, diantaranya:
1.      Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyari‟atan hukum.
2.      Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegang dengan kaidah:” bahwasanya ungkapan (teks) Al-Qur‟an itu didasarkan atas kekhususan sebab.
3.      Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat Al-Qur‟an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[7]
F.     Peranan Asbab Al-Nuzul Dalam Memahami Dan Menafsirkan Ayat
Untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sangat diperlukan bermacam-macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Al-Qur’an sehingga penafsiran ayat Al-Qur’an tidak akan terdapat kesalahan dalam mengambil kandungan-kandungan Al-Qur’an. Pengetahuan tentang Asbab Al-Nuzul amat penting bagi seseorang yang hendak mendalami pengertian ayat-ayat Al-Qur’an. Bila telah mengetahui Asbab Al-Nuzul tentu akan mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi ketika ayat-ayat diturunkan, sehingga dengan mudah untuk mengetahui dan memikirkan apa yang terjadi dibalik ayat-ayat tersebut.
Ada beberapa hal yang mendorong untuk mengetahui Asbab Al-Nuzul ayat, yaitu:
1.      Untuk Mengetahui Persoalan Syariat (Hukum)
Untuk mengetahui hikmah atau rahasia yang terkandung di balik ayat-ayat yang dimaksud yang dipersoalkan Syari’at (hukum) misalnya masalah-masalah, antara lain:
a.        Judi, riba, memakan harta anak yatim diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.
b.       Bagaimana mula-mula allah mensyariatkan Shalat khauf (shalat yang dilakukan sewaktu situasi sedang gawat/perang)
c.       Kenapa tidak boleh melakukan Shalat Jenazah atas orang Musyrik.
d.      Bagaimana pembagian harta rampasan perang.
Banyak ayat-ayat lain yang berhubungan dengan hukum-hukum Allah SWT yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh manusia. Untuk mengetahui hukum-hukumnya sangat perlu diketahui aspek filosofisnya, yang sebagian aspek-aspek itu dapat diketahui melakui pengertian Asbabun Nuzul ayat, sehingga kekeliruan dalam memahami ayat dapat dihindari, dan tidak mungkin mengetahui hukum-hukum dalam Al-Qur’an tanpa mengetahui Asbabun Nuzul ayat sangat mempengaruhi hukum yang ditetapkan di dalamnya.
2.      Mengetahui Asbabun Nuzul sangat menentukan dalam pengecualian hukum (Takhshish) terhadap orang yang berpendapat bahwa hukum-hukum itu sangat perlu dilihat terlebih dulu dari sebab-sebab yang khusus sebelum ditetapkan hukumnya. Mengetahui aspek-aspek  khusus itu dapat dikemukakan memalaui Asbabun Nuzul.
3.      Dengan mengetahui Asbabun Nuzul adalah suatu metode yang paling tetap untuk mengetahui dan memahami pengertian ayat, sehingga diceritakan dalam suatu riwayat bahwa para Sahabat yang paling mengetahui sebab-sebab turunnya ayat, lebih diutamakan pendapatnya tentang pengertian kandungan ayat ketimbang sahabat yang tidak mengetahui sebab-sebab turunya ayat, sehingga masalah Asbabun Nuzul merupakan hal yang sangat menentukan dalam mengambil pengertian dan hukum yang terkandung dalam suatu ayat.
4.      Dalam kepentingan mengetahui Asbabun Nuzul ini imam Al-Wahidy mengemukakan dengan tegas pendirianya yaitu: “Tidaklah mungkin (seseorang) mengetahui tafsir dari suatu ayat tampa mengetahui kisahnya dan keterangan sekitar turunya ayat tersebut.
Dengan mengetahui Asbabun Nuzul berarti memahami aspek historis penafsiran Al-Qur’an, sehingga kandungannya akan jelas dan dapat dipahami tanpa ada keraguan dalam melaksanakannya. Beberapa contoh ayat yang mempunyai Asbabun Nuzul:
a.       Asbabun Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab turun ayat ini adalah seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab Ibnu Asyraf datang berkunjung ke Mekkah. Ia menyaksikan perang Badar dan mendorong orang kafir Quraisy menuntut bela dan memerangi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang Quraisy bertanya kepada Ka’ab yang mengetahui Al Kitab (Taurat): “Siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah Muhammad SAW ?. lalu Ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan demikian, kemudian turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang berbunyi:
öNs9r& ts? n<Î) šúïÏ%©!$# (#qè?ré& $Y7ŠÅÁtR z`ÏiB É=»tGÅ6ø9$# tbqãYÏB÷sムÏMö6Éfø9$$Î/ ÏNqäó»©Ü9$#ur tbqä9qà)tƒur tûïÏ%©#Ï9 (#rãxÿx. ÏäIwàs¯»yd 3y÷dr& z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä ¸xÎ6y ÇÎÊÈ  
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.
b.      Asbabun Nuzul surat Al Maidah ayat 93:
Sebab-sebab turunya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu Ma’dikariba pernah mengatakan bahwa Khamar itu sebenarnya mudah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah ayat 93:
}§øŠs9 n?tã šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# Óy$uZã_ $yJŠÏù (#þqßJÏèsÛ #sŒÎ) $tB (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# §NèO (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r §NèO (#qs)¨?$# (#qãZ|¡ômr&¨r 3 ª!$#ur =Ïtä tûüÏYÅ¡ósçRùQ$# ÇÒÌÈ  
93. tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Padahal Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebabnya ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat ini turunya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan Khamar, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib bagi saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah memberitakan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa lagi seperti yang tersebut dalam surat Al Maidah ayat 39.
Demikianlah jelas bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93 sehingga hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.
c.       Asbabun Nuzul surat Ath Thalaq ayat: 4
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
5.      dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Sebab turunya ayat ini adalah menunjukkan bahwa sahabat Ubaiy bertanya kepada Rasulullah: “wahai Rasulullah, sebagaian dari wanita-wanita belum dijelaskan tentang status Iddah-nya dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) yakni: wanita yang putus haid baik anak-anak maupun orang dewasa, dan wanita yang sedang mengandung”. Maka untuk menjelaskan hal ini  (kepada Ubaiy) turun ayat 4 surat Ath Thalaq tersebut diatas.
G.    Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul.
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka nal itu bukan sekadar pendapat (ra‟yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu‟ (disandarkan pada Rasulullah). Al-Wahidi mengatakan:”Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul Kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya”.[8]
Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin mengatakan:”Ketika ku tanyakan kepada „Ubaidah mengenai satu ayat Qur‟an, dijawabnya:”Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Qur‟an itu diturunkan telah meninggal.”
Maksudnya, para sahabat. Apabila seorang tokoh ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk tokoh tabi‟in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan, orang harus mengetahui benar-benar asbabun nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul. As-Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi‟in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi‟in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti Mujahid, „Ikrimah dan Sa‟id bin Jubair serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
Keabsahan asbab an-nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadits. Lebih spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi‟in yang tidak merujuk kepada Rasulullah dan para sahabat dianggap dhaif (lemah).




[1] Subhi Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur‟an (terjemah Nur Rakhim dkk), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), hlm. 160.
[2] Muhammad Chirzin, Al-Qur‟an dan Ulumul Qur‟an, (Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 30.
[3] Muhammad Hasbi Teungku Ash-Shiddieqy, Sejarah Dan Pengantar Ilmu A-Qur’an Dan Tafsir, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), Cet. 3 hal. 64-66
[4]http://huseinmuhibbi.blogspot.com/2015/06/makalah-asbabun-nuzul-al-quran.html, Di Unggah Pada Tanggal 23-09-2017, Pada Pukul 13.00 WIB
[5]  Sayyid Muhammad Husain, memahami esensi al-qur’an, (Jakarta: lentera, 2003), cet. 3, hal. 134-136.
[6] Muhammad Hasbi Teungku Ash-Shiddieqy, Sejarah Dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), Cet.3 hal, 64
[7] Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur‟an 3, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 111.
[8] Manna‟ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa, 1992), hlm.107.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

sumpah (Qasam) di dalam al-Qur'an

Fawatih as suwar